Jumat, 05 Oktober 2012

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH

PENDAHULUAN
I.        Latar Belakang

                Ushul fiqh adalah pengetahuan mengenai berbagai kaidah dan bahasa yang  menjadi sarana untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia mengenai dalil-dalilnya yang terinci. Ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Ilmu ushul fiqh dapat diumpamakan seperti sebuah pabrik yang mengolah data-data  dan menghasilkan sebuah produk yaitu ilmu fiqh.

                Menurut sejarahnya, fiqh merupakan suatu produk ijtihad lebih dulu dikenal dan dibukukan dibanding dengan ushul fiqh. Tetapi jika suatu peroduk telah ada maka tidak mungkin tidak ada pabriknya. Ilmu fiqh tidak mungkin ada jika tidak ada ilmu ushul fiqh. Oleh karena itu, pembahasan pada makalah ini mengenai sejarah pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh. Sehingga kita bisa mengetahui bagaimana dan kapan ushul fiqh itu ada.

II.      Rumusan Masalah

a)      Bagaimana pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh sebelum dibukukan?
b)      Bagaimana pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh pada masa pembukuan?
c)       Bagaimana pertumbuhan dan perkembangan ilmu ushul fiqh pada masa pasca Syafi’i?



SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USHUL FIQH

a)      Ushul Fiqh Sebelum Dibukukan

1.       Masa Nabi Muhammad SAW

                        Pada masa nabi Muhammad masih hidup, seluruh permasalahan ilmu fiqh dikembalikan kepada Rasul. Namun terdapat juga beberapa usaha-usaha dari beberapa Sahabat yang menggunakan pendapatnya dalam menentukan keputusan hukum[1]. Mereka melakukannya dengan cara mencari jawabannya di dalam Al-Qur’an, kemudian hadits. Jika dari kedua sumber hukum tersebut tidak ditemukan, maka mereka dapat berijtihad. Pada dasarnya, beberapa Sahabat nabi tersebut sudah menggunakan Ushul Fiqh secara teori tetapi ushul fiqh pada saat itu belum menjadi suatu nama keilmuan tertentu.

2.       Masa Sahabat

                        Setelah wafatnya Rasulullah, maka yang berperan besar dalam pembentukan hukum islam adalah para Sahabat Nabi. Pada masa ini para Sahabat banyak melakukan ijtihad ketika suatu masalah tidak dijumpai di dalam Al-Qur’an dan hadits. Pada saat berijtihad, para sahabat telah menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh meskipun belum dirumuskan dalam suatu disiplin ilmu[2]. Ijtihad mereka dilakukan baik secara perseorangan maupun secara bermusyawarah. Keputusan atau kesepakatan mereka dari musyawarah tersebut dikenal dengan ijma’ Sahabat. Selain itu, mereka melakukan ijtihad dengan metode qiyas (analogi) dan mereka juga berijtihad dengan metode istishlah. Praktik ijtihad yang dilakukan para Sahabat dengan metode-metode tersebut telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat pada saat itu.

3.       Masa Tabi’in

                        Pada masa tabi’in, metode istinbat menjadi semakin jelas dan meluas disebabkan tambah meluasnya daerah islam sehingga banyak permasalahan baru yang muncul.[3] Para tabi’in melakukan ijtihad di berbagai daerah islam. Di Madinah, di Irak dan di Basrah. Titk tolak para ulama dalam menetapkan hukum bisa berbeda, yang satu melihat dari suatu maslahat, sementara yang lain menetapkan hukumnya melalui Qiyas. Dari perbedaan dalam mengistinbatkan hukum inilah, akibatnya muncul tiga kelompok ulama, yaitu Madrasah Al-Irak, Madrasah Al-Kaufah yang lebih dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Ra’yu dan Madrasah Al-Madina dikenal dengan sebutan Madrasah Al-Hadits. Namun pada masa ini ilmu ushul fiqh masih belum terbukukan.

4.       Masa Imam-imam Mujtahid sebelum Imam Syafi’i

                        Pada periode ini, metode pengalihan hukum bertambah banyak, dengan demikian bertambah banyak pula kaidah-kaidah istinbat hukum dan teknis penerapannya. Imam Abu Hanafiah an-Nu’man (80-150H). pendiri mazhab Hanafi. Dasar-dasar istinbatnya yaitu : Kitabullah, sunah, fatwa (pendapat Sahabat yang disepakati), tidak berpegang dengan pendapat Tabi’in, qiyas dan istihsan. Demikian pula Imam Malik bin Anas (93-179H). pendiri mazhab Maliki. Di samping berpegang kepada Al-Qur’an dan sunah, beliau juga banyak mengistinbatkan hukum berdasarkan amalan penduduk Madinah.[4] Pada masa ini, Abu hanifah dan Imam Malik tidak meningalkan buku ushul fiqh.

b)      Pembukuan Ushul Fiqh

                        Pada penghujung abad kedua dan awal abad ketiga, Imam Muhammad bin Idris Asy-syafi’I (150-204H). pendiri mazhab Syafi’i. Tampil dalam meramu, mensistematisasi dan membukukan ushul fiqh. Pada masa ini ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahunan keislaman dengan ditandai didirikannya “Baitul-Hikmah”, yaitu perpustakaan terbesar di kota Baghdad pada masa itu.[5] Dengan berkembang pesatnya ilmu pengetahuan, Imam Syafi’I yang datang kemudian, banyak mengetahui tentang metode istinbat para mujtahid sebelumnya, sehingga beliau mengetahui di mana keunggulan dan di mana kelemahannya. Beliau merumuskan ushul fiqh untuk mewujudkan metode istinbat yang jelas dan dapat dipedomani oleh peminat hukum islam, untuk mengembangkan mazhab fiqhnya, serta untuk mengukur kebenaran hasil ijtihad di masa sebelumnya.

                        Beliau merupakan orang pertama yang membukukan ilmu ushul fiqh. Kitabnya yang berjudul Al-risalah (sepucuk surat) menjadi bukti bahwa beliau telah membukukan ilmu Ushul fiqh. Dalam kitabnya Imam Syafi’I berusaha memperlihatkan pendapat yang shahi dan pendapat yang tidak shahih, setelah melakukan analisis dari pandangan kedua aliran, Irak dan Madinah. Kitabnya tersebut juga membahas mengenai landasan-landasan pembentukan fiqh

c)       Ushul Fiqh Pasca Syafi’i

                        Kandungan kitab Al-Risalah ini pada masa sesudah Imam Syafi’I menjadi bahan pembahasan para ulama usghul fiqh secara luas. Ada yang membahas secara men-syarh (menjelaskan) tanpa mengubah atau mengurangi yang dikemukakan Imam Syafi’I dalam kitabnya. Tapi, ada juga yang membahas bersufit analisis terhadap pendapat dan teori Imam Syafi’i.

                         Masih dalam abad ketiga, banyak bermunculan karya-karya ilmiah dalam bidang ini. Salah satunya buku Al-Nasikh wa Al-Mansukh oleh Ahmad bin Hanbal (164-241H) pendiri mazhab Hanbali. Pertengahan abad keempat ditandai dengan kemunduran dalam kegiatan ijtihad di bidang fiqh, dengan pengertian tidak ada lagi orang yang mengkhususkan diri membentuk mazhab baru. Namun kegiatan ijtihad dalam bidang ushul fiqh berkembang pesat. Para ahli analisis ushul fiqh mengatakan bahwa pada masa keempat imam mazhab tersebut, ushil fiqh menemukan bentuknya yang sempurna, sehingga generasi-generasi sesudahnya cenderung memilih dan menggunakan metode yang sesuai dengan kasus yang dihadapi pada zaman masing-masing.[6]









PENUTUP

                Dari penjelasan pada makalah ini kita mengetahui bahwa pada hakikatnya ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh itu telah ada pada saat yang bersamaan, namun pada saat itu ilmu ushul fiqh belum dipandang sebagai suatu ilmu, tetapi metode-metode yang telah digunakan pada saat itu untuk menetapkan suatu hukum yaitu dengan cara teori ushul fiqh, seperti berdasarkan Al-Qur’an, sunah dan ijtihad. Ilmu ushul fiqh dibukukan (kodifikasi) pada masa Imam Asy-Syafi’i. Hal tersebut ditunjukkan dengan karyanya yang berjudul Al-Risalah (sepucuk surat). Setelah masa imam Syafi’I banyak karya-karya di bidang ushul fiqh yang bermunculan, itu menandakan bahwa perkembangan ilmu ushul fiqh sangat pesat pada masa itu.

















DAFTAR PUSTAKA

·         Effendi, Satria (2009). Ushul Fiqh. Jakarta : Kencana Prernada Media Group
·         Umam, Chaerul. (2008). Ushul Fiqih 1. Bandung : Pustaka Setia
·         Khallaf, Abdul Wahhab (1994). Ilmu Ushul Fiqh. Semarang : Dina Utama
·         http;//eling-buchoriahnad.blogspot.com/2011/06/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html?



[1] http;//eling-buchoriahnad.blogspot.com/2011/06/sejarah-pertumbuhan-dan-perkembangan.html?
[2] Satria Effendi, Ushul Fiqh, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009) Hlm. 16
[3] Ibid. Hlm. 17
[4] Chaerul Umam, Ushul fiqih 1, (Bandung ; Pustaka Setia, 2008) Hlm. 26-27
[5] op.cit. Hlm. 19
[6] op.cit. Hlm. 28

1 komentar:

  1. artikelnya sangat membantu saya. pas banget dengan mata kuliah saya..ushul fiqih... semoga ilmunya berkah.

    BalasHapus